Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penamb
Tidak Tersedia Deskripsi
H 02487 S01 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain