Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pendirian Badan Hukum Pendidikan, Perubahan Badan Hukum Milik Negara atau Perguruan Tinggi, dan Pengakuan Penyelenggara Pendidikan Tingi Sebagai Badan Hukum Pendidikan
Tidak Tersedia Deskripsi
| B20221000 | 379.598 NAS p | UPT Perpustakaan UIKA | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain